Deklarasi Djuanda Pengaruh Isi Hasil Paket Lengkap
Deklarasi Djuanda
yg dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh pertama Menteri
Indonesia kepada disaat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yg
menyebutkan pada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk juga laut
lebih kurang di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu
kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum Deklarasi Djuanda wilayah NKRI mengacu kepada Ordonansi Hindia Belanda 1939 adalah Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan era Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah NKRI dipisahkan oleh laut dikelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh bersama bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Sebelum Deklarasi Djuanda wilayah NKRI mengacu kepada Ordonansi Hindia Belanda 1939 adalah Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan era Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah NKRI dipisahkan oleh laut dikelilingnya dan setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh bersama bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda memberi tahu bahwa NKRI mempercayai pedoman negara kepulauan [Archipelagic State] yg pada disaat itu mendapat pertentangan agung dari beberapa negara, maka laut-laut antarpulau pun yaitu wilayah Republik Indonesia & bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan jadi UU No.4/PRP/1960 menyangkut Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 kilo meter menjadi 5.193.250 kilo meter dgn pengecualian Irian Jaya yang meski wilayah Indonesia tapi diwaktu itu belum diakui dengan cara internasional.
Menurut rumus 196 garis batas lurus, [straight baselines[ dari titik pulau terluar terciptalah garis maya batas mengelilingi RI. Sesudah melalui perjuangan yang penjang, deklarasi ini terhadap tahun 1982 hasilnya sanggup di terima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III thn 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). seterusnya delarasi ini dipertegas kembali dengan UU nomer 17 tahun 1985 menyangkut pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan.
terhadap tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember yang merupakan hri Nusantara. Penetapan hri ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan ketentuan Presiden RI nomor 126 th 2001 berkaitan hri Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi jadi hri perayaan nasional tak libur.
Isi dari Deklarasi Juanda yg ditulis terhadap 13 Desember 1957, menyatakan:
- Bahwa Indonesia menyebut sbg negara kepulauan yang memiliki corak tersendiri
- Bahwa sejak dulu kala kepulauan nusantara ini telah adalah satu kesatuan
- Keputusan Rrdonansi 1939 mengenai Ordonansi, sanggup memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung satu buah tujuan :
- Buat wujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
- Buat memastikan batas-batas wilayah NKRI, pas dengan asas negara Kepulauan
- Untuk mengatur dulu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan & keselamatan NKRI.
Pengaruh Deklarasi Djuanda terhadap Wilayah Indonesia
Deklarasi
Djuanda sangat berpengaruh terhadap wilayah negara kesatuan Republik
Indonesia. dengan adanya deklarasi ini, laut yg jadi penghubung pulau di
Indonesia sekarang pun dianggap sebagai wilayah resmi Indonesia. diawal
mulanya laut antar pulau dianggap sbg kawasan bebas & bukan jadi
bidang dari Indonesia, sebab yg diakui cuma wilayah perairan sejauh 3
mil dari garis pantai.
Hasil Deklarasi Djuanda pula menegaskan antara darat, laut, basic laut, hawa & seluruh kekayaan semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas kepada wilayah darat saja. perdana Menteri Indonesia waktu itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. dirinya pun jadi tokoh Deklarasi Djuanda & namanya bahkan digunakan yang merupakan nama deklarasi ini.
Hasil Deklarasi Djuanda pula menegaskan antara darat, laut, basic laut, hawa & seluruh kekayaan semua dalam satu kesatuan wilayah Indonesia. Di masa kolonialisme Belanda, wilayah Indonesia hanya terbatas kepada wilayah darat saja. perdana Menteri Indonesia waktu itu Djuanda Kartawidjaja memiliki inisiatif untuk merubah aturan ini. dirinya pun jadi tokoh Deklarasi Djuanda & namanya bahkan digunakan yang merupakan nama deklarasi ini.
Dalam
deklarasi Djuanda ini mempunyai makna konsepsi negara maritim NKRI yang
melahirkan konsekuensi bagi pemerintah & bangsa Republik Indonesia
untuk memperjuangkan serta mempertahankannnya hingga mendapat pengakuan
internasional dari negara lain. Deklarasi ini sendiri baru dipercaya
dunia internasional terhadap thn 1983 atau puluhan thn setelah awal
deklarasi. selain itu isi Deklarasi Juanda ialah landasan struktural
& legalitas bagi proses integrasi nasional indonesia sebagai negara
maritim dalam posisi geografinya.
0 Response to "Deklarasi Djuanda Pengaruh Isi Hasil Paket Lengkap"
Post a Comment