Tujuan Pengertian Fungsi Komnas HAM Lengkap Beserta Isinya

Negara Indonesia mempunyai lembaga yg bernama Komnas HAM. Apa sebenarnya maksud Komnas HAM yg dibentuk oleh pemerintah maka diatur dalam Undang Undang, tepatnya terhadap UU No 39 thn 1999.


Berdasarkan UU No 39 th 1999 pasal 1 (7) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yg kemudian dinamakan Komnas HAM ialah lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat bersama lembaga negeri yang lain yg berfungsi jalankan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, & mediasi hak asasi manusia. Lembaga ini dibentuk sbg perlindungan kepada hak hak asasi dari pelanggaran HAM.

Fungsi Komnas HAM Menurut Pasal 1 ayat 7 UU No 39 thn 1999

  1. Fungsi pengkajian & penelitian, dilakukan terhadap
  2. Instrumen internasional hak asasi manusia dgn maksud memberikan saran berkaitan aksesibilitas atau ratifikasi
  3. Mengkaji peraturan perundang-undangan utk memberikan rekomendasi
  4. Menerbitkan hasil pengkajian & penelitian
  5. Pembahasan masalah perlindungan, penegakan, & pemajuan hak asasi manusia
  6. Kerja sama dgn organisasi, lembaga, atau pihak yang lain dari beraneka ragam tingkat dalam bagian hak asasi manusia
  7. Fungsi penyuluhan
  8. Menyebarluaskan pengetahuan berkaitan HAM maka kesadaran penduduk menyangkut HAM meningkat dgn kiat hubungan kerja dgn organisasi, lembaga, & pihak lainnya.
  9. Melaksanakan pemantauan, penyelidikan & sensor, peninjauan ruangan kejadian, sensor ruangan, pemanggilan saksi, & pemanggilan pihak terkait pelanggaran HAM.
  10. Pengamatan pengerjaan HAM & hasil laporannya setelah itu memberikan pernyataan di peradilan.
  11. Fungsi mediasi
  12. Melaksanakan upaya perdamaian lewat konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, & penilaian ahli
  13. Memberikan saran utk menempuh trayek pengadilan & merekomendasi pemerintah buat menindak lanjuti kasus. 


Tujuan Komnas HAM

  1. Mengembangkan keadaan yg kondusif bagi pembuatan hak asasi manusia dgn pancaila, UUD 1945 & piagam PBB, pun Deklarasi Universal HAM.
  2. Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam bermacam macam bagian kehidupan.
  3. Maksud Komnas HAM yang dibentuk oleh pemerintah semata mata demi melindungi warganya buat mendapati hak yang merupakan manusia seutuhnya.

0 Response to "Tujuan Pengertian Fungsi Komnas HAM Lengkap Beserta Isinya"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel