Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap Rangukam
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Badan Konstituante yg dibentuk melalui pemilihan umum pada tahun 1955 yang dipersiapkan utk merumuskan undang-undang dasar konstitusi yg baru juga sebagai pengganti dari UUDS 1950. terhadap tanggal 20 November 1956 Dewan Konstituante mengawali persidangannya dgn pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yg dapat dilaksanakan oleh anggota-anogota Dewan Konstituante yakni utk menyusun & menetapkan Republik Indonesia tidak dengan adanya pembatasan kedaulatan. hingga th 1959, Konstituante tak pemah sukses merumuskan undang-undang basic baru.
Kondisi seperti itu makin mengguncangkan situasi Indonesia. Bahkan masing-masing partai politik senantiasa berikhtiar utk mengehalalkan segala kiat biar maksud partainya tercapai. Sementara sejak thn 1956 situasi politik negeri Indonesia makin jelek & kacau. factor ini disebabkan sebab daerah-daerah sejak mulai bengolak, pun memperlihatkan gejala-gejala separatisme. Seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, Dewan Garuda. Dewan Lambung- Mangkurat & lain sebagainya. Daerah-daerah yg bergeolak tak mengakui pemerintah pusat, bahkan mereka menempa pemerintahan sendiri.
Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI di Sumatra & Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara. kondisi yg makin bertambah kacau ini bisa membahayakan & meneror keutuhan negeri & bangsa Indonesia. Suasana makin bertambah panas sementara itu, rakyat telah tak sabar lagi & mengharapkan biar pemerintah membawa tindakan-tindakan yg bijaksana buat mengatasi kemacetan sidang Konstituante. tetapi Konstituante nyatanya tak bisa di harapkan lagi.
Kegagalan Konstituante dalam menciptakan undang-undang basic baru, menyebabkan negeri Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional. Undang-undang basic yg jadi basic hukum pembuatan pemerintahan negeri belum sukses dibuat, sedangkan Undang-Undang basic Sementara 1950 dgn system pemerintahan demokrasi liberal dianggap tak serasi dgn keadaan kehidupan penduduk Indonesia. buat mengatasi situasi yg tak menentu itu, kepada bln Februari 1957 Presiden Soekarno ajukan sebuah konsepsi.
Konsepsi Presiden berharap terbentuknya kabinet berkaki empat yg( terdiri dari empat partai paling besar seperti PNI, Masyumi NU, & PKI) & Dewan Nasional yg terdiri dari golongan fungsional yg berfungsi sbg penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat oleh presiden sendiri. Konsepsi yg diajukan oleh Presiden Soekarno itu nyatanya memunculkan perdebatan. bermacam macam alasan antara pro & kontra muncul. Pihak yg menolak konsepsi itu menyebutkan, perubahan yg mendasar dalam system kenegaraan cuma dapat dilaksakanakan oleh Konstituante.
Sebaliknya yg menerima konsepsi itu punya anggapan bahwa krisis politik cuma mampu diatasi bila konsepsi itu dilaksanakan. terhadap tanggal 22 April 1959, di depan sidang Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan utk kembali terhadap UUD 1945 sbg undang-undang basic negeri Republik Indonesia. menyikapi pemyataan itu, kepada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan sidang pemungutan suara. Hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa mayoritas anggota Konstituante berharap berlakunya kembali UUD 1945 sbg undang-undang basic Republik Indonesia.
Tetapi jumlah anggota yg hadir tak mencapai dua pertiga dari jumlah anggota Konstituante, seperti yg dipersyaratkan terhadap Pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang hingga dua kali. Pemungutan suara yang terakhir telah diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 1959, akan tapi serta mengalami kegagalan & tak mampu memenuhi dua pertiga dari jumlah suara yg dibutuhkanya. dgn begitu, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan reses (istirahat). buat menghindari terjadinya bahaya yang bisa disebabkan oleh aktivitas partai-partai politik sehingga pengumuman istirahat Konstituante diikuti bersamaan dengan larangan dari Penguasa Perang Pusat utk menjalankan segala wujud aktivitas politik.
Dalam situasi & keadaan seperti itu, sekian banyak tokoh dari partai politik yang diajukan usul pada Presiden Soekarno biar mendekritkan berlakunya kembali UUD 1945 & pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali Undang-Undang basic 1945 yaitu langkah paling baik buat wujudkan persatuan & kesatuan nasional. Oleh lantaran itu, terhadap tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yg Isi juga sebagai berikut.
- Pembubaran Konstituante.
- Beriakunya Kembali UUD 1945.
- Tak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS & DPAS.
Dekrit Presiden mendapat dukungan penuh dari warga Indone-sia, sedangkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Kolonel A.H. Nasution mengeluarkan perintah harian terhadap seluruhnya anggota TNI-AD buat mengamankan Dekrit Presiden.
0 Response to "Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Lengkap Rangukam"
Post a Comment